Dugaan Pemotongan ADD, Honorer di Dinas PMK Padangsidimpuan Ditahan - mitramedia.online

Dugaan Pemotongan ADD, Honorer di Dinas PMK Padangsidimpuan Ditahan

 


PADANGSIDIMPUAN_mitramedia, -Oknum honorer Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, kini resmi menyandang status tersangka pada kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023, pada Senin (01/07/2024) malam.

Usai penetapan tersangka secara resmi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 ini, okum honores di Dinas PMK itu terlihat memakai rompi merah muda.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, bersama Kasi BB, Elan Jaelani, Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, dan para Staf tampak mengawal AN dari Kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan.

Meski sejumlah awak media sudah meluncurkan sejumlah pertanyaan seputar kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023, AN lebih memilih diam. AN terus berjalan ke mobil tahanan menuju Lapas Padangsidimpuan.

Selain itu, terlihat Kepala Inspektorat Padangidimpuan, Sulaiman Lubis dan sejumlah dokter sebagai pendamping tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan AN sebelum membawanya ke Lapas Padangsidimpuan.

Dalam kesempatan ini, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, dalam rilis resminya menyebut, bahwa sebelumnya, pihaknya telah menghadirkan AN usai mangkir dari  pemanggilan sebanyak 3 kali. 

"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan hasil gelar perkara, Tim Penyidik pada Kejari Padangsidimpuan menetapkan saksi AN sebagai tersangka. Dan di saat yang sama, Tim Penyidik memeriksa AN sebagai tersangka didampingi oleh Pengacara/Penasehat Hukum-nya," ujar Kasi Intel. 

Ia melanjut, Tim Medis dari RSUD Padangsimpuan juga terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan AN. Hingga akhirnya, Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan terhadap AN atas sangkaan lakukan  korupsi penyalahgunaan kewenangan atau pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

"AN yang saat ini menjabat sebagai Pegawai Honorer Dinas PMK Kota Padangsidimpuan," tutur Kasi Intel seraya mengatakan, bahwa kuat dugaan kasus ini turut melibatkan beberapa oknum atasan AN di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.

Kasi Intel memaparkan, konstruksi kasusnya adalah berdasarkan Perwal Padangsidimpuan No.22/2023 tanggal 04 Agustus 2023 tentang perubahan atas Perwal No.11/2023 tentang pedoman pembagian penetapan penggunaan ADD TA 2023 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 42 se-Kota Padangsidimpuan.

Di mana, menurut Perwal, ADD untuk masing-masing desa nilainya sekitar Rp929.286.075. Untuk kasus ini, Tim Penyidik telah memperoleh bukti yang cukup terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan AN bersama beberapa oknum atasannya.

"Yang mana, kuat dugaan telah lakukan pemotongan ADD dengan jumlah keseluruhannya sebesar 18 persen dari setiap Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023," imbuhnya.

Sambung Kasi Intel, pihaknya lakukan penahanan terhadap AN selama 20 hari ke depan terhitung sejak 01 hingga 20 Juli 2024. Alasan penahanan sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP karena hal subjektif.

"Yang mana, dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. Adapun alasan objektifnya adalah ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun pidana penjara," tutup Kasi Intel.(BR)

Flag Counter